Proyek Dakel di Donowati Surabaya Lebihi Batas Waktu, PPK Sukomanunggal: Ini Sudah di Berikan Sangsi Denda

banner 120x600

Surabaya – Proyek pembangunan saluran drainase telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan kontrak dengan pihak penyedia, pengerjaan 1 bulan yang seharusnya selesai pada 12 Desember 2025 lalu. Senin (15/12)

Proyek drainase yang berlokasi di Jalan Donowati VII dan Donowati VIII Melalui Dana kelurahan (Dakel) Sumber Dana APBD kota Surabaya, , yang dikerjakan oleh CV. Hagrabh Lintas Persada waktu pelaksanaan 14 November 2025 – 12 Desember 2025. Namun, hingga saat ini pekerjaan di bawah CV Hagrabh Lintas Persada itu sepertinya masih terus berlanjut.

Menurut salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, pelaksana proyek seharusnya profesional dan pengerjaan tepat waktu, dalam mempercepat penyelesaian pengerjaan demi meningkatkan sarana dan prasarana kebutuhan masyarakat.” ujarnya.

Di tempat terpisah, awak media melakukan konfirmasi kepada Lurah Sukomanunggal terkait pekerjaan drainase melalui satuan kerja dana kelurahan yang dikerjakan oleh CV Hagrabh Lintas Persada yang melebih batas kontrak kerja dan kualitas material tutup U-dith pecah tetap dipasang iya mengatakan, Kemarin waktu opnam yang pecah katanya mau di ganti karna masih ada cadangan 6 tutup yang bagus.

” Ini sdh di berikan sangsi denda.” Kata Bambang selaku PPK Sukomanunggal kepada media cekpos.id (15/12) siang

Ditanya Selain sanksi berupa denda dan berujung blacklist, PPK Sukomanunggal menambahkan, “Iya, Sampeyan belum ketemu kontraktornya, Ajak ketemuan dan bicarakan dengan baik, Kalau sama aku cuman ketemu sekali waktu opname.” tambahnya

Sangat di sayangkan pekerjaan drainase melalui satuan kerja dana kelurahan (Dakel) Kelurahan Sukomanunggal yang dikerjakan oleh CV Hagrabh Lintas Persada dan CV Konsultan pengawas telah menabrak aturan wanprestasi atau kontrak kerja.

Perlu diketahui, Proyek yang penyelesaiannya melampaui batas waktu kontrak yang disepakati (wanprestasi) akan dikenakan sanksi finansial berupa denda keterlambatan dan dapat berujung pada pemutusan kontrak serta pencantuman dalam daftar hitam (blacklist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *