Mojokerto, Cekpos.id – Gudang yang berada di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang Masuk Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi.
Gudang yang tampak gerbangnya berwarna hitam dan dalam keadaan tertutup siang dan Malam itu, seolah gudang kosong. Padahal, menjadi tempat penimbunan solar. kejadian ini di ketahui oleh awak media pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 25 lalu.
Awak media menemukan aktivitas mobil Alphard yang diduga milik pemilik gudang dan nampak truk tengki Fuso warna biru putih Plat B masuk ke gudang tersebut. Dan ketika awak media berada dititik lokasi gudang dengan radius 50 meter hingga 100 meter tercium bau Solar yang diduga disimpan di gudang tersebut.
Setelah itu, awak media mendatangi lokasi gudang tersebut. Awak media melihat adanya aktifitas dan menemui penjaga gudang. Ia mengatakan bahwa gudang ini milik Importir yang kantornya berada di Jakarta.
Awak media berharap, Polda Jatim untuk melakukan pengecekan ke lokasi dan apabila terbukti ada aktivitas ilegal, agar menangkap siapa dalang dan para mafia penggarong solar subsidi tersebut.
Kalau memang gudang misterius tersebut memang benar menimbun solar bersubsidi dan adanya aktifitas truk besar di jalan perkampungan atau desa aktifitas tersebut, tentunya hal tersebut telah melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 (diperkuat oleh UU Cipta Kerja), yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan untuk dijual kembali, karena dianggap merugikan negara.
UU No. 22 Tahun 2009: Membagi jalan menjadi kelas-kelas (I, II, III, Khusus) berdasarkan kapasitas angkutnya. Jalan perkampungan biasanya masuk kelas III (lebih kecil) dan tidak boleh dilewati truk berat (kelas I, II).














