Mojokerto, cekpos.id – Angin segar bagi para oknum kontraktor nakal jika ingin mendapatkan keuntungan dan hasil maximal ketika mendapatkan suatu pekerjaan proyek dari PUPR Kab. Mojokerto. Tetapi dengan catatan tidak ketahuan. Kenapa demikian?
Salah satu contoh pengerjaan proyek PUPR yakni Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ada di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kab. Mojokerto yang di kerjakan oleh CV. Potro Agung dengan volume 1.70 m x 171 m yang menggunakan APBD tahun 2025 sebesar RP 246.688.000.00 tersebut, diduga pengerjaannya asal-asalan. Sehingga, terdapat beberapa sisi bangunan, khususnya letak pondasi bagian bawah nampak banyak yang keropos dan terlihat kurang perekat untuk batunya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dari temuan dan pemantauan awak media cekpos pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 tersebut, selanjutnya meminta konfirmasi kepada Kabid Bina Marga yakni Henri Surya melalui pesan whatshap.
Dari penyampaian itu, Henri Surya akan memanggil kontraktor yang bertanggung jawab dalam pengerjaan TPT tersebut pada hari Senin, tanggal 24 November 2025.
Adapun hasil dari pemanggilan tersebut yakni, pihak kontraktor siap memperbaiki dan sanggup, yang artinya siap memperbaiki pekerjaan yang dinilai kurang layak yang ditemukan oleh awak media.
Benar saja, pada tanggal 25 November 2025 kembali tim awak media mendatangi lokasi pengerjaan proyek, alhasil sisi yang sebelumnya terpantau kurang layak dan nampak keropos, sudah tertutup dengan tanah urukan, dan di klaim oleh Henri Surya maupun seseorang yang mengaku dari kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut bahwa sudah diperbaiki.
Demi menjunjung azas praduga tak bersalah dan mengacu kepada Undang-Undang keterbukaan informasi publik, awak media meminta dokumen foto maupun video saat melakukan perbaikan kepada Henri Surya. Namun sayang, pesan whatshap ke nomor yang dituju hingga berita ini diunggah masih centang satu. Apakah memang hpnya tidak aktif atau nomor awak media diblokir.
Selanjutnya tim awak media berupaya meminta kepada seseorang yang mengaku sebagai kontraktornya. Dan tidak berselang lama, dikirimlah beberapa video yang memperlihatkan seorang pekerja yang lagi membenahi sisi bangunan yang nampak keropos tersebut.
Dalam pengamatan video yang dikirim tersebut, terlihat tidak nampak pegawai ataupun pengawas dari PUPR. Tentunya, ini amat disayangkan oleh semua pihak. Seharusnya, untuk mengantisipasi hal seperti sebelumnya, seharusya ada pengawasan biar hal serupa tidak terjadi khususnya bagi para oknum kontraktor yang nakal.
Dari sanksi yang diterapkan oleh pihak Bina Marga yang terkesan sangat ringan tersebut, dikwatirkan akan muncul berbagai spekulasi dari masyarakat, terutama mengenai adanya dugaan niatan untuk mengelabuhi hasil pekerjaan. Misalnya, ketika hasil pengerjaan proyek yang kurang layak tanpa diketahui masyarakat, maka yang akan terjadi pastilah kontraktor mendapatkan hasil yang sangat menguntungkan.
Namun sebaliknya, ketika ketahuan hanya di suruh memperbaiki, bila penerapan seperti ini terus dilaksanakan maka patut diduga kuat adanya konspirasi dari berbagai pihak demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan resiko dan tanggung jawab kepada masyarakat.














