Surabaya, cekpos.id – Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, beredar kabar bahwa Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman susu bubuk tanpa merk/ilegal.
Kontainer berisi susu bubuk tanpa merk/ilegal tersebut tidak dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kontainer tersebut tetap berada di Depo tetapi tidak diijinkan keluar untuk dikirim.
Namun sayang, selang beberapa hari, tepatnya pada hari Jum’at, 14 November 2025, susu bubuk tanpa merk/ilegal tersebut sudah dapat dikirimkan dengan adanya dugaan penggelontoran anggaran hingga puluhan juta rupiah.
Dimana, orang yang mengurus perkara tersebut, berkomunikasi dengan Bripka J di nomor telepon 08123xxx0017 yang diduga merupakan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP. M. Praseto pada hari Senin (17/11/2025) melalui pesan whatsapp (WA). Namun, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut enggan menanggapi.
Awak mediapun mencoba melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Setali 3 uang dengan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP. M. Prastyo, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto juga enggan menanggapi konfirmasi awak media.
Tentunya, bungkamnya 2 pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Apakah, bungkamnya kedua pejabat ini untuk menutupi kebenaran informasi yang didapati oleh awak media.














