SURABAYA, CekPos.id – Aktivis 1998 Eko Gagak meluruskan berbagai pemberitaan dan pandangan publik mengenai dirinya. Melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (16/11/2025), ia menegaskan tidak pernah mengklaim dirinya sebagai sosok penting atau berpengaruh.
“Jujur saja saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengaku diri saya ini siapa atau menyatakan diri saya siapa. Saya bukan siapa-siapa,” kata Eko Gagak.
Pernyataan ini disampaikan Eko Gagak kepada Pemimpin Redaksi Tretan.News setelah menghadiri sejumlah kegiatan yang membuatnya menjadi sorotan publik dan media. Ia menjelaskan berbagai sebutan atau julukan yang disematkan kepadanya dalam pemberitaan bukanlah permintaan atau keinginannya.
Ekspresi Rekan, Bukan Pencitraan
Eko Gagak menegaskan berbagai sebutan tersebut merupakan bentuk ekspresi atau pengungkapan dari rekan-rekan dan kawan-kawan terhadap dirinya. Ia berharap tidak terjadi salah kaprah dalam penilaian publik.
“Terkait pemberitaan atau apapun yang menyebutkan diri saya ini siapa, itu bukan permintaan atau kemauan saya dan itu bentuk ekspresi atau pengungkapan rekan-rekan dan kawan-kawan terhadap diri saya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan klarifikasi khusus kepada rekan-rekan dan kawan-kawan yang baru mengenalnya agar tidak salah memahami maksud dan tujuan gerakannya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa apa yang saya lakukan bukan pencitraan,” imbuhnya
Prinsip Pengabdian
Eko Gagak menyatakan alasan utamanya terlibat dalam berbagai kegiatan sosial adalah keinginan untuk bermanfaat bagi banyak orang. Ia menegaskan tidak pernah diajarkan untuk mendirikan atau membentuk perkumpulan atau organisasi demi kepentingan pribadi.
“Mohon maaf saya tidak diajarkan untuk mendirikan atau membentuk perkumpulan atau organisasi untuk kepentingan perut kelamin saya sendiri,” ungkapnya menutup pernyataan dengan sapaan khas Jawa Timur, “Seger waras.”
Eko Gagak dikenal sebagai salah satu aktivis yang aktif dalam berbagai gerakan sosial dan kemasyarakatan di Jawa Timur. Ia kerap hadir dalam berbagai pertemuan organisasi masyarakat sipil sebagai narasumber atau undangan”.Tegasnya














