SMAN 19 Surabaya Diduga Tabrak Permendikbud Ditanggapi Oleh Anggota DPRD Kota Surabaya Dan DPRD Jatim, Begini Isinya!

Foto : Ilustrasi Sekolahan SMAN
Foto : Ilustrasi Sekolahan SMAN
banner 120x600

Surabaya – Terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Sekolah menengah atas negeri (SMAN19) yang terletak di jalan Kedung Cowek no 309, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran di kritik oleh salah satu wali murid

Pasalnya, di sekolahan SMAN19 diduga adanya dana partisipasi sumbangsih kepada para siswa-siswi untuk pembangunan baru.

Menurut salah satu wali murid mengatakan, Masak iya pembangunan baru di SMAN19 dibebankan kepada murid. per siswa di kenakan biaya 700.000 tahapannya bisa di angsur

“Dikasih jangka waktu 6 bulan.”katanya kepada media cekpos.id, (27/10) pagi.

Terus d sekolahan SMAN19, Lanjut wali murid menjelaskan, Tidak ada bantuan operasional sekolahan (BOS) dari pemerintah. Dan apabila sekolahan itu mendapat bantuan

“Terus aliran dana BOS itu lari kemana.” Jelas wali murid dengan nada heran.

Di liat dari laman penerimaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2025 di SMAN 19 menerima 1 milyard lebih dengan jumlah murid 1.249

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A, Fraksi Demokrat DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin yang kenal di panggil Bang Udin mengatakan, Hajar Pokokonya, “Ga boleh ada pungutan liar (Pungli).” Singkat Bang Udin, (10/11) sore

Tak hanya itu, Komisi A Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Erick komala SH.MH menanggapi adanya pungli di sekolahan SMAN19 Surabaya, Iya mengatakan, “Akan saya follow up (FU) ke dinas.” Jawabnya

Perlu diketahui, Apabila di sekolahan SMAN19 Surabaya terbukti maka sekolahan tersebut telah menabrak aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya berhak menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pendidikan, sehingga sekolah seharusnya bebas dari pungutan kepada siswa.

Selain itu, tindakan pungli yang dilakukan atas nama sekolah atau komite dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman pidananya bisa mencapai 5–7 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur pemaksaan pembayaran atau penetapan nominal tertentu, pihak terkait dapat diproses secara pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *