Bongkar Prakter Korupsi PT Pelindo Regional 3 & PT APBS, Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp. 70 Milyar

banner 120x600

Surabaya, cekpos.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar praktek tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023-2024 yang dilakukan oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS).

Dalam membongkar praktek Tipidkor tersebut, Kejari Tanjung Perak menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 70.000.000.000 (Tujuh Puluh Milyar Rupiah).

Uang sitaan itu dipamerkan saat konferensi pers yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejari Tanjung Perak Surabaya, pada hari Rabu (5/11/1025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024.

“Belum ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, kami telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, dan Direktur Pelindo Jasa Maritim,” terang Ricky.

Ricky juga menyampaikan bahwa, tahapan penyidikan perkara ini, selain penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 41 orang saksi, Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan pemeriksaan ahli.

“Sedangkan hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, dokumen hardcopy atau kontrak atau dokumen elektronik lainnya, baik itu yang terdapat di dalam laptop maupun di dalam handphone dari para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan,” lanjut Ricky.

Alat bukti tersebut dikumpulkan untuk dilakukan penyesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk.

Ricky menyebutkan bahwa, nilai proyek kolam itu mencapai Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Milyar Rupiah).

“Adapun modus tindak pidana korupsi tersebut yakni, dilakukan pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidak sesuaian atau overestimate,” ungkap Ricky.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Tanjung Perak juga menuturkan bahwa uang sitaan itu akan diajukan ke depan persidangan sebagai pembuktian perkara dan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara Sebagai wujud pelaksana penataan keadilan restoratif.

“Kami lakukan penitipan di rekening penampungan lainnya atau biasa disebut dengan RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dalam ini Kejaksaan Negeri Jakarta di salah satu bank BUMN rekanan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” terangnya.

Uang tersebut akan diletakkan di rekening sampai dengan putusan pengadilan yang bermuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

“Nanti hakim akan menentukan berapa sesungguhnya kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut dan berapa nanti uang pengganti yang dikenakan kepada para terdakwa yang akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya,” pungkas Ricky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *