Mojokerto, cekpos id – Maraknya galian C yang ada di wilayah Kab. Mojokerto sejauh ini diduga tidak mempunyai ijin penambangan yang resmi semakin merajalela dan dalam operasinya tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ada.
Salah satu contoh tambang pasir yang ada di Desa Ketapang, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto, pada hari Jum’at, 24 Oktober 2025, awak media cekpos berhasil masuk ke lokasi galian dan lagi-lagi terjadi adu argumen dengan beberapa orang yang diduga preman.
Dalam pantauan awak media, untuk mendapatkan hasil pasir yang maximal, penambang tak segan – segan merusak bantaran sungai yang selama ini air yang mengalir disungai tersebut dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawahnya.
Pada saat dikonfirmasi, seseorang yang diduga bertanggung jawab di lokasi penambangan tanpa memberikan keterangan apapun, hanya mengatakan tidak boleh ambil gambar/foto sambil melotot. Karena situasi tidak memungkinkan, tim awak media bergegas meninggalkan lokasi untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
Sebagai masyarakat, sejauh ini hanya bisa melihat dan menyaksikan lahan pertanian yang awalnya subur untuk ditanami segala jenis bahan makanan, kini jadi lubang kolam yang kedepannya sulit untuk dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Maka dari itu, masyarakat berharap ada langkah berani dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Selain sebagai langkah penegakan hukum, juga bisa mengurangi atau mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, mengingat sudah beberapa kali kejadian korban jiwa akibat tertimbun matrial penambangan dan ada pula korban tenggelam hingga meninggal di bekas galian yang ada wilayah Kab. Mojokerto














