LSM TRINUSA Provinsi Banten Desak KPK Audit Harta Walikota Tangsel: Soroti Dugaan ‘Harta Tak Wajar’dan Jam Tangan Rolex yang Lenyap dari LHKPN

banner 120x600

Tanggerang Selatan, CekPos.id – 10 Oktober 2025 Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPD Banten hari ini secara resmi melayangkan surat pengaduan dan permintaan audit kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan harta kekayaan tak wajar Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya terkait dengan kepemilikan aset mewah berupa jam tangan Rolex yang disinyalir tidak tercatat secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

​Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Dasar Hukum

​Ketua DPD LSM TRINUSA Banten, Wahyudin, menegaskan bahwa dugaan tidak dicatatkannya aset bernilai tinggi ini merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pejabat publik.

 

​”Kami tidak hanya menduga adanya ketidakpatuhan, tetapi juga potensi pelanggaran terhadap undang-undang. Kewajiban pelaporan LHKPN diatur jelas oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujar Wahyudin.

 

​Wahyudin menekankan bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

 

​”Aset jam tangan Rolex, dengan nilai fantastisnya, adalah kekayaan yang wajib dicantumkan. Jika ini terbukti dihilangkan atau tidak dilaporkan, ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU 28/1999 dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai kepercayaan publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

 

*​Tuntutan Tegas untuk Penegakan Hukum*

 

​LSM TRINUSA DPD Banten mendesak KPK untuk segera:

 

1. Audit mendalam terhadap seluruh LHKPN Walikota Tangsel dari periode awal menjabat hingga saat ini.

 

2. ​Melakukan audit investigatif mendalam terhadap seluruh aset Walikota Tangsel, berfokus pada ketidaksesuaian antara gaya hidup dan sumber kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

 

3. ​Memanggil dan meminta klarifikasi secara terbuka kepada Walikota mengenai alasan tidak tercantumnya aset jam tangan Rolex tersebut.

 

4. ​Menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menindaklanjuti dugaan ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

 

​”LSM TRINUSA DPD Provisi Banten berkomitmen akan selalu mengantisipasi adanya Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Transparansi harta kekayaan bukanlah pilihan, melainkan mandat undang-undang yang harus dipatuhi tanpa kecuali oleh semua pejabat negara,” tutup Wahyudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *