Mojokerto, cekpos.id – Ulah nakal kembali terjadi ditingkat pemerintahan. Kali ini, diduga berambisi mendapatkan keuntungan melalui proyek pengadaan sumur bor yang ada di Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto, proyek tersebut nampak menggunakan LPG 3 kg atau oleh masyarakat disebut gas melon yang notabenenya merupakan LPG subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin.
Menurut pengakuan Yoyok selaku pengawas pekerjaan, proyek pengeboran tersebut pengadaannya untuk menunjang program pemerintah yakni program ketahanan pangan yang di kerjakan melalui kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang ada di wilayah Wiyung Surabaya.
Saat di konfirmasi awak media, terkait kenapa proyek pemerintah menggunakan bahan bakar LPG subsidi, Yoyok dengan lantang mengatahkan tidak apa-apa hal itu, karena lokasi tempat pengerjaan jauh untuk mencari LPG non subsidi.
Namun, ketika awak media menelusuri lokasi sekitar pengerjaan pengeboran tersebut, hanya sekitar antara 5 hingga 10 menit sudah ada agen LPF yang menyediakan LPG baik subsidi maupun non subsidi.
BBWS Brantas adalah Balai Besar Wilayah Sungai Brantas yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana teknis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan juga, bertugas mengelola sumber daya air secara terpadu di Wilayah Sungai (WS) Brantas, termasuk dalam hal konservasi, pengembangan, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
Pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025,awak media mendatangi kantor BBWS Brantas yang ada di Wiyung Surabaya guna melakukan konfirmasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan hak dan fasilitas yang dilakukan oleh kontraktor yang di tunjuk untuk mengerjakan proyek pengeboran tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim awak media ditemui seorang wanita bernama Icce mengaku sebagai PID (Pejabat Informasi dan Dokumen). Dalam keterangan yang diberikan Kepada awak media, Icce mengaku tidak tahu perihal pengadaan proyek tersebut, terlebih mengenai siapa kontraktornya dan besarnya berapa anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk itu, Icce meminta waktu untuk mencari informasi kebenarannya dan meminta nomor handphone salah satu awak media yang bisa dihubungi.
Dan pada akhirnya, pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 1025 sekitar pukul 10.30 WIB, informasi pun diterima oleh awak media dari BBWS melalui perwakilan staf yang ada.
Adapun infonya sebagai berikut, “Selamat pagi, kami dari Layanan Informasi Publik BBWS Brantas ingin mengonfirmasi kedatangan Saudara kemarin. Kami telah menyampaikan pada staf PAT BBWS Brantas dan dinyatakan pengeboran di Dlanggu Mojokerto sudah selesai. Terkait pengelasan dengan LPG subsidi, gas tersebut dipakai sementara karena oksigen masih diambil dari gudang dan dipinjamkan oleh Pak Kasun hanya untuk mengelas satu batang pipa bor yang patah. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih”.
Dari jawaban informasi yang disampaikan pihak BBWS, patut diduga kuat akan lepas tanggung jawab dan terkesan menyudutkan oknum perangkat desa setempat.
Penyalahgunaan gas LPG 3 kg seperti pengoplosan atau digunakan oleh yang mampu, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, serta sanksi administratif seperti teguran atau pencabutan izin usaha.
Sanksi ini diatur dalam peraturan, termasuk Undang-Undang Migas dan bertujuan agar LPG bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.
Sanksi Pidana Pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dapat dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar.














