JEMBER , Cekpos.id – Polres Jember Polda Jawa Timur bersama jajaran Polsek berhasil membongkar jaringan pelaku yang beroperasi lintas kecamatan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 23 unit motor curian dari tangan Tiga tersangka.
Tiga orang tersangka juga berhasil diamankan, masing-masing berinisial YU (48) asal Semboro, MG (35) asal Tanggul, dan KAC (51) asal Sumberbaru.
Ketiganya diketahui punya rekam jejak panjang sebagai residivis kasus curanmor.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan para tersangka punya peran berbeda dalam jaringan.
“Ada yang jadi eksekutor lapangan, ada juga yang berperan sebagai penadah motor hasil curian,” ujar AKBP Bobby, Rabu (1/10/2025).
Modus operandi para pelaku adalah motor yang diparkir di area sepi, seperti persawahan atau pinggir jalan.
Pelaku menggunakan alat khusus, mereka membobol kunci motor lalu kabur, kemudian dijual,” kata AKBP Bobby.














