Penasehat Hukum Syamsiyah Menilai Pernyataan Kasi Intel Kejari Sampang Menyesatkan

banner 120x600

Sampang, cekpos.id – Penasihat hukum terdakwa Syamsiyah dengan tegas membantah pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Decky, yang menyebut bahwa tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta persidangan, termasuk soal kerugian Rp. 650.000.000.

Menurut penasihat hukum Syamsiyah, klaim tersebut adalah bentuk pembodohan publik karena tidak pernah terbukti di persidangan.

“Cukup disayangkan, seorang Intel Kejaksaan ikut-ikutan berkomentar. Padahal fakta yang sebenarnya hanya bisa dipahami oleh mereka yang mengikuti jalannya persidangan, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tegas penasihat hukum Syamsiyah.

Penasihat hukum menjelaskan, dalam persidangan justru terungkap bahwa uang Rp. 650.000.000 itu tidak pernah diterima oleh Syamsiyah. Uang tersebut justru mengalir ke tangan tersangka Rizal. Terdakwa syamsiyah dikelabui tersangka Rizal. Bahkan, dari saksi mahkota yakni tersangka Rizal saat dihadirkan JPU dalam persidangan, ia mengakui uang tersebut dipakai dirinya dan sebagian digunakan untuk kepentingan Amin yang tidak lain adalah suami pelapor. Seperti, biaya PAW Kandar serta modal pencalonan DPRD adik dari Amin suami pelapor. Bahkan, terdakwa jika melihat dalam persidangan adalah korban yang sebenarnya,” ucapnya.

“Kalau hanya dengan pengakuan tanpa bukti bisa menghukum bayak orang, maka Lapas Sampang pasti tidak muat untuk menampung / overload. Nyatanya, alat bukti yang ditunjukkan di persidangan hanya tiga kwitansi senilai Rp. 155.000.000. Itu pun Syamsiyah masih beritikad baik untuk mengembalikan Rp. 255.000.000 saat dimediasi di Polres dan diakui oleh pelapor saat persidangan meski uang itu sama sekali tidak ia nikmati, melainkan dipakai Rizal,” jelasnya.

Bukti kwitansi yang sah di persidangan adalah:
Rp. 70.000.000 (DP pertama)
Rp. 78.000.000 (DP kedua)
Rp. 7.000.000 (tambahan)
Sementara kwitansi Rp. 95.000.000 adalah kwitansi kosong yang uangnya tidak pernah diterima Syamsiyah.

Lebih jauh, penasehat hukum menilai tuntutan JPU Indah Asri Pinatasary yang menjerat Syamsiyah 2 tahun 10 bulan adalah tidak sesuai fakta dalam persidangan, sangat keliru dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Tapi saya yakin, Hakim yang lebih tau dari bukti bukti saat persidangan, yang menilai dan bisa memberi keadilan terhadap Samsiyah,” ungkapnya.

“JPU tidak mampu membuktikan kerugian Rp. 650.000.000 di persidangan. Hanya mengandalkan asumsi dan klaim kosong. Kalau penuntutan model begini yang dipertahankan, maka rakyat kecil akan terus jadi korban,” kritiknya.

Ketika media mencoba mengkonfirmasi klaim tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, namun, hingga berita ini diturunkan, Decky memilih bungkam seribu bahasa. Diamnya seorang intel kejaksaan atas pertanyaan krusial ini, menurut penasihat hukum, semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam tuntutan JPU dan penanganan perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *