Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Tersangka dengan Tebusan Uang

banner 120x600

Surabaya – Dikabarkan, anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan tangkap lepas seorang tersangka narkoba atas nama Rizky Ramadhan warga Jalan Jagiran Komplek No.53 G Surabaya dengan tebusan uang sebesar Rp.35 juta rupiah, pada tanggal 05 Agustus 2015.

Hal tersebut diungkapkan tersangka saat bercerita didalam chat WhatsApp dengan temannya beberapa waktu lalu.

Menurut Rizky, dirinya ditangkap petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 26 Juli 2025 dan dilepas pada tanggal 05 Agustus 2025.

Dalam percakapannya Rizky menjelaskan bahwa dirinya habis ditangkap polisi terkait perkara narkoba dan dikenakan Pasal 114.

Rizky juga mengaku, kebebasannya dikarenakan menebus dengan nominal Rp.35 juta rupiah.

“Loalah, dikira aku sanji gitu ta,” kata Rizky dalam percakapannya.

Rizki juga mengaku jika awalnya pihak kepolisian Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimintai 90 juta untuk orang dua.

“Mamaku nawar dan trus ngelemek’i Rp.35 juta dan 1 Minggu dipulangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam saat dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 11 Agustus 2025, mengaku masih di luar kota.

“Waalaikumsalam Wr Wb, sy msh kegiatan luar kota, sdh 2 mingguan ini, ngapunten pak 🙏.

Dikarenakan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam sedang ke luar kota, wartawan melakukan konfirmasi ke Kombes Pol Lutfi selaku penyidik utama di Polrestabes Surabaya. Namun, hingga berita ini dipubliskan tidak ada jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *