Mojokerto – Aktivitas proyek penarikan kabel utilitas milik PT. Telkom Indonesia di Jalan Warugunung, Pacet, Mojokerto pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, dikabarkan tidak mengantongi izin dari PT. Telkom Indonesia dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Berdasarkan beredarnya foto pengerjaan penarikan kabel terlihat ramai pekerja serta terdapat 1 buah mobil truck bernopol Z-8511-HS yang digunakan untuk penarikan kabel dari dalam tanah.
Tidak hanya itu saja, keterangan salah satu pekerja berinisial J dan Y membeberkan pelaksanaan penarikan tanpa mengantongi dokumen resmi, melainkan hanya Nota Dinas untuk lokasi STO Telkom Krian.
“Tidak ada tercantum STO Telkom di Nota Dinas “hanya tercantum nama jalan saja,” kata salah satu pekerja kepada awak media.
Sementara itu, koordinasi pelaksana lapangan PT. Putri Ratu Mandiri Sholehudin saat dikonfirmasi kebenarannya mengenai dokumen pelaksanaan proyek penarikan kabel Telkom Indonesia dan izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jalan Warugunung, Pacet, Kabupaten Mojokerto mengaku sudah mengantongi izin.
“Kami mengantongi izin resmi dari telkom dan izin PU nya pak,” kata singkatnya saat dikonfirmasi awak media Jum’at 15 Agustus 2025.
Ketika diminta untuk foto surat izin seperti apa dan untuk disesuaikan jalan pengerjaannya, Sholehudin menolak untuk mengirim dan hanya bisa menunjukkan saja.
“Kalau mau lihat langsung tidak apa-apa pak, kalau dikirim tidak bisa, takut dokumen disalah gunakan,” singkatnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat dilaporkan dan dimintai tanggapan media, hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.