Pembayaran Tanah Belum Jelas, Puluhan Petani Mengadu Ke Anggota Dewan

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Ditengah konflik yang tak kunjung selesai antara petani dan yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah yang kini semakin memanas, pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan petani mengadu ke anggota dewan komisi IV dari partai PKB(partai kebangkitan bangsa) yakni M.agus fauzan.

Berkumpul dan berdialog di tempat yang sangat sederhana di warung kopi yang tak jauh dari Desa Sumber girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto, perwakilan petani menyampaikan keluh kesah dan kronologi awal mula terjadinya proses transaksi jual beli tanahnya yang pada saat itu dipercayakan kepada jajaran perangkat desa yang kemudian mengaku sebagai panitia penjualan tanah.

Seperti cerita kronologi yang telah diunggah di dalam beberapa pemberitaan media cekpos.id yang lalu, bahwa puluhan petani merasa tertipu dalam proses jual beli tanahnya yang telah dipercayakan kepada pihak yang mengaku panitia.

Pada saat awal proses tahun 2019 hingga kini belum ada kejelasan terkait pelunasan yang telah disepakati oleh petani dan yang mengaku panitia tersebut.

M. Agus Fauzan selaku anggota DPRD yang berdomisili asal Brangkal, Kec. Suko dan Kecamatan Puri adalah dapilnya saat pemilihan itu merasa terketuk dan iba ketika mendengarkan cerita dari perwakilan petani.

“Maka dari itu, aspirasi puluhan petani akan segera di tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada. Bisa jadi akan menggandeng yang memang di bidangnya yaitu ke komisi 1,” terangnya.

Tak sampai disitu, M. Agus Fauzan juga menawarkan kepada petani, bila permasalahan ini tak kunjung selesai, ia akan membantu menyiapkan pengacara untuk mendampingi dan membantu petani guna mendapatkan haknya.

“Bilamana sampai ke proses hukum, untuk penunjukan kuasa hukum jangan kuatir soal biaya, tak pastikan tidak ada biaya sepeser pun meskipun hanya buat bayar kopi untuk mereka(advokat),” imbuhnya.

Dalam penutupannya, M. Agus Fauzan akan memanggil secara internal dulu kepada mereka yang ada keterkaitannya untuk sekiranya bisa menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Bila perlu, akan dipertemukan kembali dalam forum tertentu guna mencari solusi yang tepat agar tidak ada yang merasa dirugikan. Apabila dengan cara begitu tidak juga selesai, ya jalur hukum hingga proses pengadilan solusinya. Karena sebagai anggota DPRD tidak ada wewenang untuk mengadili seseorang,” ungkapnya.

Dari pihak petani intinya hanya ingin hak yang seharusnya diterima bisa terwujud. Mengingat, kurun waktunya sudah cukup lama hingga ada beberapa pemilik SHM (sertifikat hak milik) sudah ada yang meninggal, ada pula saat ini lagi sakit diduga karena memikirkan permasalahan jual beli tanahnya tersebut.

“Maka dengan kehadiran dan bentuk perhatian dari seorang anggota dewan, besar harapan hak mereka secepatnya bisa terwujudkan dengan baik,” ungkap salah satu petani kepada M.agus fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *