Probolinggo,cekpos id- Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dinilai kurang proaktif dalam menyikapi persoalan dugaan rangkap jabatan yang terjadi di lingkungan desa. Sorotan muncul terhadap salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketahui merangkap sebagai ketua kelompok tani (poktan). Selasa 24 Maret 2026
Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika kelompok tani yang dipimpin menerima bantuan atau program dari pemerintah desa. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mengacu pada semangat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, termasuk kelompok tani, tidak dianjurkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, khususnya jika yang bersangkutan juga merupakan anggota BPD.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, BPD seharusnya menjaga independensi. Rangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani berpotensi menimbulkan pengawasan yang tidak objektif, karena BPD dapat berada pada posisi mengawasi program yang juga dikelolanya sendiri.
Selain itu, anggota BPD juga dilarang menerima atau mengelola bantuan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang dapat mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugasnya.
Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan desa serta berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa Ngadirejo, Anang Budiono, dinilai terkesan membiarkan kondisi tersebut terjadi. Sikap ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah program ketahanan pangan yang dianggarkan di Desa Ngadirejo, di antaranya:
Peningkatan produksi peternakan (alat produksi, pengolahan, kandang, dan sejenisnya) dengan anggaran sekitar Rp162.000.000.
Pembangunan atau peningkatan kolam perikanan darat (lele) sebanyak 3 unit dengan anggaran sekitar Rp7.701.800.
Program peningkatan produksi peternakan lainnya dengan anggaran sekitar Rp153.000.000.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah warga mengaku tidak mengetahui keberadaan program budidaya lele maupun pengembangan ternak sapi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 tersebut.
Awak media juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Ngadirejo terkait realisasi program tersebut, termasuk siapa saja kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan terkesan menghindari konfirmasi.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, tim media berencana melakukan klarifikasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.














