13 Kasus Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar dilapangan Mapolres Pelabuha Tanjung Perak, selama 12 hari dari tanggal 14 sampai 25 agustus 2023 telah mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan jenis Pil Double L.

Kasatresnarkoba, AKP Yunizar Maulana yang didampingi Kasi Humas, Iptu Suroto, KBO Satresnarkoba, Iptu Sularno dan Kanit 1 Satresnarkoba, Iptu Muarif mengatakan, selama 12 hari operasi, pihak Satresnarkoba dan Polsek Jajaran telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika yang didominasi peredaran Pil Double L.

“Dari 16 tersangka, 2 diantaranya merupakan seseorang perempuan,” jelasnya.

Selain memaparkan hasil ungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, AKP Yunizar juga menghimbau para orang tua untuk berperan aktif dalam memantau pergaulan putra – putrinya.

”Kami menghimbau kepada orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba. Keluarga adalah benteng utama yang dapat mencegah anak-anak dari masalah narkoba. Pencegahan penyalahgunaan narkoba seharusnya dimulai dari keluarga,” katanya.

Untuk barang bukti yang dipaparkan di meja press release yakni, 35,43 gram narkotika, 6,516 butir Double L.

“Akibat perbuatannya, 16 tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *