Polres Gresik Ringkus Residivis Narkoba, Sita Mobil dan 51,11 Gram Sabu Siap Edar di Manyar.

banner 120x600

Gresik, Cekpos.id – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Gresik. Tersangka berinisial AS (35) diringkus petugas di depan rumah kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Gresik Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga identitas tersangka berhasil dikantongi.

 

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution mengungkapkan, tersangka diamankan saat hendak keluar dari kos untuk melakukan transaksi menggunakan metode ranjau.

“Tersangka kami amankan di depan kosnya saat akan keluar untuk mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika yang dibawa tersangka,” ujar Ramadhan saat merilis kasus tersebut, Kamis (19/2/2026).

 

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang bawaan dan kamar kos yang ditempati AS. Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 24 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram,” tambahnya.

 

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tas selempang, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai, telepon seluler, serta satu unit mobil.

 

Uang tunai sebesar Rp 2.046.000 yang diamankan disebut merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya berdasarkan pengakuan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *