Diduga Tanpa Ijin, Limbah Kupas Kelapa Di Dusun Bangkal Rugikan Warga

Usaha Tetangga Jadi Korban

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Merasa jadi korban dari pengusaha pengelupasan kelapa, akhirnya pengusaha kolam pancing tutup permanen untuk menghidari kerugian yang lebih besar.

Keluh kesah yang dialami jarwo (51 th) warga Dusun Bangkal, Desa Candiharjo, Kab. Mojokerto berawal dari adanya luberan air dari bekas cucian kelapa yang ada di sebelah rumahnya hingga masuk ke kolam pancingnya yang selama ini jadi ladang penghasilan keluarganya.

“Selain bau yang sangat menyengat, luberan air yang diduga kuat dari produksi kupas kelapa milik LM itu, kini meluber hingga masuk ke rumah saya. Sehingga saya dan keluarga merasa tidak nyaman,” terang Jarwo.

“Sebelumnya, saya sudah berkali-kali mengajukan pelaporan ke pihak Mapolres Mojokerto. Namun, berkali-kali pula kekecewaan pun dirasakan. Ada yang mengarahkan ke DLH dulu, ada yang menyarankan mediasi dulu hingga sempat putus asa harus kemanakah rakyat kecil seperti saya ini mencari keadilan,ungkap jarwo.

Jarwo didampingi Nuryanto (Kepala Dusun)

Dari pengamatan dan pantauan awak media cekpos pada hari Jum’at (20/2/26) di lokasi yang di maksud, memang nampak ada sebuah genangan air yang sangat keruh dan berbau serta nampak pula dari sekitaran genangan ada beberapa tumbuhan yang nampak sudah layu.

Selain kerugian dengan tutupnya usaha kolam pancing yang selama ini ditekuni oleh Jarwo, adanya bau menyengat itu mulai berdampak ke pengunjung warung kopi yang saat ini dijadikan lahan mata pencarian setelah kolam pancingnya tutup

Menurut keterangan salah satu aktivis lingkungan hidup, Dian Prastya, usaha yang digeluti oleh LM itu sudah berjalan hampir 5 tahun namun sejauh ini belum jelas badan hukumnya seperti apa.

“Untuk hasil dari usaha pengelupasan kelapa tersebut dikirim ke PT. Indoworld yang berada di kawasan NIP Ngoro Kab. Mojokerto,” kata Dian.

Sementara itu disisi lain, pihak pemerintah desa, Nuryanto selaku kepala desa mengatakan bahwa usaha yang ada di wilayah pemerintahannya itu sejauh ini tidak ada pemberitahuan apapun.

“Jadi, jika memang terbukti melakukan pelanggaran dan berpotensi merugikan warga sekitar, alangkah baiknya ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum. Bila perlu ditutup agar keamanan dan kenyamanan warga bisa terwujud dengan baik,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *