Surabaya – Penangkapan 3 tersangka narkoba di Jalan Bulak Banteng Perintis pada hari Selasa 15 Juli 2025 malam oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi buah bibir warga sekitar.
Pasalnya, Dua diantara Tiga tersangka saat ini sudah menghirup udara bebas usai ditangkap setelah 1 hari 1 malam di bawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Usut punya usut, Dua terduga tersangka yang sudah bebas berinisial Y dan A warga Bulak Banteng Perintis dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
Sementara itu, 1 tersangka berinisial S dilakukan proses lanjut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut salah satu keluarga terduga tersangka yang sudah bebas, Y dan A dibebaskan dengan tebusan uang Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
“Y dan A sudah keluar, yang ditangkap 3 orang, tapi yang dua sudah keluar, dikenakan 70,” kata sumber media ini.
Kanit Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam kepada wartawan menjelaskan. bahwa tersangka S dilakukan penahanan dikarenakan saat penangkapan ditemukan barang bukti.
Sedangkan untuk 2 terduga tersangka yang sudah dibebaskan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam berkelit lantaran tidak terbukti kedapatan mempunyai BB dan kebetulan berada dilokasi.
“Utk Y dan A tdk ditemukan BB urine negatif hanya kebetulan di TKP setelah kami mintai keterangan kami panggil pihak klrga nya dan serahkan ke pihak klrga,” katanya